Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Lengkap Naik Kereta selama PPKM Level 3

Kompas.com - 24/08/2021, 22:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh dan lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah seiring kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus.

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021, di mana syarat naik KA jarak jauh untuk PPKM level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan," kata VP Public Relations KAI (Persero)Joni Martinus dilansir dari Antara, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Jokowi

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat perjalanan menggunakan KA lokal:

  • Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
  • Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca juga: Apa Itu Retail: Definisi dan Karakteristik Bisnisnya

“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

Joni menegaskan KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan KA secara ketat. Pada periode 17-23 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan.

Beberapa pelanggan tidak memenuhi syarat tersebut seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” katanya.

Baca juga: Cair, Sudah 2,1 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji via Rekening

KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan lokal pada periode seminggu sebelumnya yakni 10-16 Agustus 2021 yang sebanyak 17.757 pelanggan, pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada 17-23 Agustus turun 4,3 persen.

Guna mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 3 Juli-23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun.

Joni menegaskan KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

Baca juga: Cara Cek Ongkir SiCepat Reg, SiCepat Halu, SiCepat Gokil, dan COD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com