Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zurich Asuransi Indonesia Resmi Dapat Izin Usaha dari OJK

Kompas.com - 25/08/2021, 13:05 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk resmi mendapatkan izin usaha di bidang asuransi umum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut tertuang dalam surat keputusan dengan nomor KEP-542/NB.11/2021.

Izin usaha tersebut diberikan sehubungan dengan perubahan nama PT Asuransi Adira Dinamika, Tbk menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk.

Adapun, surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2021.

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/8/2021).

Dewi juga menyebutkan, dengan pemberlakuan izin usaha tersebut, Zurich Asuransi Indonesia wajib menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat.

“Serta senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Dewi. (Adrianus Octaviano | Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: BUMN PT VTP Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan D3

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK resmi beri izin usaha ke Zurich Asuransi Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com