Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Hati-hati Kaji Wacana Moratorium PKPU dan Kepailitan

Kompas.com - 26/08/2021, 16:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan pengusaha terkait penghentian sementara atau moratorium perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama tiga tahun.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat menjadi pembicara dalam Rakerkornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31 pada Selasa (24/8/2021).

Ia menjelaskan, kasus kepailitan dan PKPU mengalami peningkatan hingga kini ada 480 kasus yang tersebar di pengadilan Jakarta, Surabaya, dan sebagainya. Pemerintah pun melihat adanya indikasi moral hazard akibat mudahnya syarat pengajuan permohonan PKPU dan pernyataan pailit.

"Sekarang pemerintah sedang menjajaki hal tersebut, karena ini bukan hanya dimanfaatkan debitur tetapi beberapa kreditur juga menggunakannya sebagai bagian dari aksi korporasi mereka," ujar Airlangga.

Baca juga: IHSG Makin Ambles di Penutupan Perdagangan, 3 Saham Ini Paling Banyak Dilepas Asing

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Kepailitan, Pengurus PKPU, dan Kurator Kepailitan, Januardo S. P. Sihombing mengatakan, pengajuan permohonan PKPU dan pernyataan pailit di pengadilan niaga memang tengah menjadi tren upaya penyelesaian utang-piutang antara debitor dan kreditor dalam beberapa tahun terakhir.

Namun demikian ia menilai, sebelum diterbitkannya aturan terkait moratorium tersebut, perlu kebijaksanaan dalam melihat secara utuh dan menyeluruh terkait instrumen PKPU maupun kepailitan.

"Terdapat perbedaan mendasar dari spirit yang dibawa oleh PKPU dan kepailitan," ujar Januardo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

PKPU merupakan wadah restrukturisasi dengan kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan, yang membawa spirit perdamaian (homologasi) antara debitur dan kreditur.

Ia mengatakan mekanisme PKPU hanya terbatas pada ruang solutif bagi para kreditur maupun debitur untuk melakukan diskusi dan negosiasi, serta pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian yang disusun secara kolektif berdasarkan kemampuan debitur sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi keuangannya.

Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 0,5 Persen, Ini Pendorongnya

"Hal-hal yang disampaikan dalam proposal tersebut merupakan suatu restrukturisasi atau perbaikan atas perikatan yang terjadi sebelumnya," kata dia.

Sementara dalam kepailitan, meskipun dimungkinkan adanya pengajuan proposal perdamaian, namun tendensi dari pengajuan permohonan pailit adalah adanya pemberesan atas harta debitur untuk dibagikan kepada para kreditur secara pari passu pro rata parte, yang dilakukan berdasarkan asas keadilan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK PKPU).

Ia menuturkan adanya konsekuensi hukum pailit apabila tidak tercapai perdamaian dalam PKPU yang telah diupayakan, bukanlah suatu pengabaian terhadap spirit perdamaian, melainkan merupakan bentuk kepastian hukum dari UUK PKPU.

Sebab kata dia, pengajuan permohonan PKPU maupun pernyataan pailit menganut prinsip presumed insolvency yaitu debitur tidak perlu dibuktikan dalam keadaan insolven melainkan diperkirakan dalam keadaan insolven.

"Dengan tidak diterimanya proposal perdamaian dalam PKPU, maka debitur telah dianggap tidak mau dan tidak dapat membayar kewajibannya, sehingga undang-undang memberikan kepastian hukum pembayaran kewajiban debitur melalui penerapan pemberesan terhadap harta debitur dalam proses kepailitan," jelas Januardo.

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu melanjutkan, dengan berpedoman atas spirit PKPU maupun kepailitan tersebut, maka untuk mengidentifikasi keselarasan tujuan dalam pelaksanaan hukum, perlu untuk menilik teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang memiliki tiga tujuan yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Baca juga: Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com