Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Ilegal Marak, Begini Langkah OJK Solo

Kompas.com - 26/08/2021, 21:05 WIB
Labib Zamani,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo untuk meningkatkan literasi keuangan digital kepada masyarakat.

Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan peningkatan literasi keuangan digital tersebut dimulai dari kalangan mahasiswa atau kampus.

"Kita secara periodik melakukan edukasi. Saat ini sudah kita lakulan edukasi secara virtual kepada teman-teman mahasiswa, beberapa kampus terkait pinjol dan digital keuangan," kata Eko kepada wartawan dalam Zoom di Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/8/2021).

Melalui edukasi ini diharapkan mahasiswa menjadi kepanjangan tangan OJK untuk memberikan informasi kepada keluarga maupun tetangga mereka.

"Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita untuk melakukan edukasi bagaimana pun saat ini pinjol sedang marak terjadi di masyarakat kita," kata dia.

Baca juga: OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

Eko mengungkapkan sampai dengan saat ini belum ada laporan masyarakat korban pinjol ilegal ke OJK Solo.

Eko menambahkan, seandainya ada aduan korban pinjol ilegal, penyelesaiannya tidak di OJK tetapi akan diurus oleh pihak kepolisian.

"Karena itu sudah ke penipuan," kata dia.

Meski begitu kata dia, OJK akan memfasilitasi dari sisi perlindungan konsumen jika ada masyarakat yang dirugikan oleh pinjol legal. OJK memiliki aplikasi portal perlindungan konsumen yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sementara itu, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Maskum menambahkan, OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi atau menindak pinjol ilegal. Tetapi mengawasi pinjol legal atau resmi.

Baca juga: Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Langsung Transfer ke Korban hingga Pakai Nama Fintech Legal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com