Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Beli Sepeda di Luar Negeri Apakah Wajib Dilaporkan di SPT Pajak?

Kompas.com - 27/08/2021, 09:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya belum memasukkan sepeda yang saya beli di luar negeri pada 2018 ke dalam SPT.

Jika saya masukkan sekarang ke SPT, apakah saya akan diperiksa?

Bagaimana cara memasukkannya, mengingat batas waktu penyampaian SPT sudah berakhir pada 31 Maret lalu?

Mohon pencerahannya. Terima kasih.

~Arifin, Bogor~

Jawaban:

Salaam, Pak Arifin...

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perlu diketahui bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut asas self asessment.

Artinya, setiap pembayar pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan membayar, serta melaporkan sendiri seluruh pajak, penghasilan, harta, dan utang-piutang yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Sesuai dengan Undang–undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), semua pembayar pajak—baik badan maupun orang pribadi—wajib mengisi dan melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Baca juga: Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Ini merupakan perwujudan kepatuhan dan ketaatan administrasi warga negara terhadap kewajiban perpajakan. 

Selain itu, kelengkapan data dan informasi dalam SPT sangat penting bagi otoritas dalam memperkuat basis data perpajakan.

Data tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan antara jumlah penghasilan dan harta yang dilaporkan dengan kewajiban yang seharusnya ditunaikan pembayar pajak.

Pembetulan SPT

Berkaitan dengan harta yang belum dilaporkan, pembayar pajak dapat melakukan pembetulan atau perbaikan SPT, selama belum melewati masa kedaluwarsa penetapan.

Masa kedaluwarsa penetapan pajak itu adalah lima tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com