Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Kompas.com - 27/08/2021, 15:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap setahun sekali. Syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK juga cukup mudah.

Nah perpanjang STNK setahun sekali ini juga kerap disebut dengan bayar pajak kendaraan, atau tepatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Apabila terlambat membayar pajak tahunan ini, maka pemilik kendaraan harus menanggung denda keterlambatan. Nah apabila pajak ini belum juga dibayarkan dalam beberapa tahun, nantinya denda akan terakumulasi.

Lalu apa saja syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK, baik syarat perpanjang STNK motor maupun mobil?

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil DKI Jakarta di Sini

Dikutip dari laman NTMC Polri, berikut syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Berikut prosedur tahapan perpanjang STNK:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan yang sudah disebutkan di atas
  • Mengisi formulir perpanjangan SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat
  • Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
  • Tunggu panggilan, apabila berkas kurang lengkap, biasanya petugas loket akan memanggil pemilik kendaraan dan meminta untuk melengkapinya. Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan
  • Bayarkan pajak di loket pembayaran
  • Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
  • Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online, Motor dan Mobil

Lalu untuk besaran pajak yang harus dibayarkan bervariasi untuk setiap daerah. Sebagai contoh DKI Jakarta, menerapkan tarif pajak PKB yakni sebesar 2 persen dan bersifat progresif.

Artinya, pemilik kendaraan akan dikenai pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.

Selain pajak PKB, pemilik kendaraan harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Besaran SWDKLLJ itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.

Itulah informasi syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang SNTK. Untuk informasi besaran pajak kendaraan setiap Samsat di seluruh Indonesia, bisa mengeceknya dalam tautan berikut ini.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Online untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com