KOMPAS.com - Bagi setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap setahun sekali. Syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK juga cukup mudah.
Nah perpanjang STNK setahun sekali ini juga kerap disebut dengan bayar pajak kendaraan, atau tepatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Apabila terlambat membayar pajak tahunan ini, maka pemilik kendaraan harus menanggung denda keterlambatan. Nah apabila pajak ini belum juga dibayarkan dalam beberapa tahun, nantinya denda akan terakumulasi.
Lalu apa saja syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK, baik syarat perpanjang STNK motor maupun mobil?
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil DKI Jakarta di Sini
Dikutip dari laman NTMC Polri, berikut syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK:
Berikut prosedur tahapan perpanjang STNK:
Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online, Motor dan Mobil
Lalu untuk besaran pajak yang harus dibayarkan bervariasi untuk setiap daerah. Sebagai contoh DKI Jakarta, menerapkan tarif pajak PKB yakni sebesar 2 persen dan bersifat progresif.
Artinya, pemilik kendaraan akan dikenai pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.
Selain pajak PKB, pemilik kendaraan harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Besaran SWDKLLJ itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
Itulah informasi syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang SNTK. Untuk informasi besaran pajak kendaraan setiap Samsat di seluruh Indonesia, bisa mengeceknya dalam tautan berikut ini.
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Online untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.