JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan yang wajib dimiliki bagi pengguna seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi tersebut di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan selama masa pandemi Covid-19?
Baca juga: Mengenal Aplikasi PeduliLindungi, Manfaat dan Cara Penggunaanya
Bagi yang belum memiliki aplikasi ini, ada baiknya Anda mengunduhnya terlebih dahulu.
Cara Buat Akun PeduliLindungi
Apabila sudah memiliki akun, Anda hanya perlu login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Perjalanan
Baca juga: 3 Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid di Pedulilindungi
Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Masuk Mal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.