Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Jadi Seller di Lazada

Kompas.com - 28/08/2021, 18:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara daftar jadi seller Lazada terbilang cukup mudah. Dokumen yang dipersyaratkannya pun tak sulit untuk dipenuhi.

Dengan bergabung menjadi seller di marketplace ini membuka kesempatan Anda untuk menambah pundi-pundi uang di masa pandemi Covid-19 ini.

Lantas, bagaimana cara daftar jadi seller Lazada?

Baca juga: Lindungi UMKM Lokal, Lazada Tutup Keran Impor Produk Fashion Hingga Kuliner

Mengutip laman sellercenter.lazada.co.id, terdapat lima langkah yang harus dilakukan jika ingin jadi penjual di marketplace ini. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Masuk ke laman Lazada.co.id atau link lzd.co/menjadiseller
  • Setelah itu, klik tombol "Menjadi Seller"
  • Kemudian, klik "Daftar Menjadi Penjual Sekarang"
  • Isi data yang diperlukan dan geser untuk verifikasi
  • Pastikan Anda sudah membaca dan mengerti "Perjanjian Marketplace Lazada Syarat & Ketentuan".

Dokumen yang Diperlukan untuk Jadi Seller Lazada

  • Perorangan (Individual)
  1. KTP
  2. Buku tabungan, sesuai dengan nama pemilik identitas diri.
  • Perusahaan
  1. Izin Usaha dan NIB
  2. Buku tabungan atau rekening koran, sesuai dengan nama perusahaan atau penanggung jawab Izin Usaha dan NIB.

Sebagai catatan, data rekening yang Anda daftarkan hanya bisa digunakan untuk satu akun saja.

Dengan mengikuti cara daftar jadi seller Lazada seperti di atas, Anda sudah bisa langsung berjualan di marketplace tersebut. Selanjutnya, anda hanya tinggal melengkapi alamt toko, lengkapi dokumen penjual dan unggah produk yang ingin dipasarkan.

Baca juga: Simak Cara Bayar Indihome Via Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli

Cara Lazada Menindak Seller Nakal

Seiring meningkatnya transaksi di e-commerce, kehadiran para seller nakal pun kian menjamur. Biasanya para seller tersebut melakukan penipuan barang kepada pembeli.

Perusahaan e-commerce pun berlomba menindak para seller nakal. Lazada misalnya, kerap menurunkan atau take down unggahan produk yang dijual oleh seller nakal.

"Tiap hari itu ada saja yang kita take down, cukup banyak memang, tapi untuk data berapa jumlah yang di-take down belum bisa kita sebutkan tapi yang pasti tiap hari ada," ujar SVP Traffic Operation Sellers Engagement Lazada Indonesia Haikal Bekti Anggoro dalam wawancara bersama Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dia mengakui proses take down dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, Lazada memiliki syarat dan ketentuan untuk melakukan take down ataupun menutup toko online para seller nakal.
Misalnya, seller telah melakukan penipuan barang atau mengirimkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijual. Lazada memiliki mekanisme poin penalti kepada seller yang tidak mematuhi aturan atau melakukan kesalahan.

Bila seller memiliki jumlah poin penalti lebih dari 4,8, maka Lazada akan langsung menurunkan postingan produk yang dijual atau bahkan menutup toko online seller tersebut.

Haikal juga mengatakan, penilaian produk yang dilakukan pembeli juga akan berpengaruh terhadap poin penalti seller.

"Ibaratnya poin penalti itu untuk memperingati mereka. Semakin sering mereka melakukan kesalahan, semakin besar poin penaltinya bertambah, efeknya merugikan para seller itu sendiri," kata Haikal.

Baca juga: Begini Cara Lazada Menindak Seller Nakal

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com