Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Tahun Mengejar Para Obligor dan Debitor BLBI...

Kompas.com - 30/08/2021, 09:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah 22 tahun berlalu, pemerintah akhirnya mulai mengejar pada obligor dan debitor yang menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis moneter tahun 1997-1998.

Dana tersebut digelontorkan Bank Indonesia (BI) lewat pembelian Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah untuk membantu bank yang beroperasi pada saat itu tidak kolaps akibat tingginya dollar AS.

Pemerintah dalam hal ini adalah penjamin penuh (blanket guarantee) atas dana yang digelontorkan kepada bank yang membutuhkan ataupun debitor yang meminjam dana dari bank yang menerima dana.

Baca juga: Sulitnya Negara Kejar Utang Rp 110 Triliun ke Obligor BLBI

Sebagai penjamin, pemerintah terus membayar pokok utang dan bunga utang ketika bank dan debitor tidak membayar. Pembayaran ini bahkan berlangsung selama 22 tahun lamanya hingga 2021.

Untuk itulah, pemerintah mulai mengejar obligor dan debitor yang masih ada, begitu pula dengan aset-aset mereka. Setidaknya, cara ini dapat mengompensasi utang yang masih terus dibayar pemerintah hingga kini.

Berdasarkan catatan pemerintah setelah menganalisa ratusan berkas, ada sedikitnya 48 obligor dengan utang mencapai Rp 110,45 triliun. Obligor dan asetnya tidak hanya tersebar di dalam negeri, tapi ada juga yang di luar negeri seperti Singapura.

Bentuk Satgas BLBI

Untuk mengejar para pengemplang, Presiden RI Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) hak tagih dana BLBI atau Satgas BLBI.

Pembentukan ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemerintah menunjuk Rionald Silaban sebagai Ketua Harian satgas. Rio saat ini juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang salah satu tugasnya merawat dan mengoptimalisasi Barang Milik Negara (BMN).

Selain Rio, anggota Satgas BLBI terdiri dari berbagai unsur, yaitu Kejaksaan, Bareskrim Polri, dan Kementerian/Lembaga yakni Badan Intelijen Negara (BIN), PPATK, BPKP, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Keppres, satgas diberikan waktu untuk mengejar obligor dan debitor hingga tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Korupsi BLBI: Obligor yang Utang, Kenapa Pemerintah yang Bayar Bunga?

Mulai lalukan pemanggilan

Satgas memulai tugas dengan memanggil para debitor dan obligor lewat surat resmi. Dari proses tersebut, beberapa obligor memperlihatkan niat baik. Mereka mendatangi satgas hanya dengan satu sampai dua kali panggilan lewat surat resmi.

Namun, ada pula yang mangkir. Untuk yang mangkir ini, pemanggilan ketiga dilakukan lewat surat kabar/koran sehingga namanya tersebar ke publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com