Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Berikan Stimulus Potongan Biaya 50 Persen untuk Pencatatan Saham, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 30/08/2021, 11:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat. Aturan ini efektif mulai hari ini, Senin (30/8/2021) hingga 30 Desember 2021.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono mengatakan, berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan.

Adapun stimulus yang diberikan adalah potongan sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat.

Baca juga: BEI Sebut Ada 27 Perusahaan Antre untuk IPO, Sektor Apa Saja?

Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi.

“Selain itu, melalui stimulus ini diharapkan dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi Covid-19,” jelas Yulianto melalui siaran pers akhir pekan lalu.

Adapun ketentuan mendapatkan stimulus bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat, mencakup biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan. Untuk biaya pencatatan awal saham mencakup dua ketentuan.

Pertama, berdasarkan ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Kedua, berdasarkan ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang ketentuan khusus pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham di papan akselerasi yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Baca juga: BEI Optimistis Jumlah Emiten di Bursa Bisa Tembus 1.000 Perusahaan

Sementara untuk biaya pencatatan saham tambahan mencakup dua ketentuan juga yakni pertama, ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan VII.4. peraturan nomor I-V tentang ketentuan khusus pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham di papan akselerasi yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam keputusan direksi BEI nomor: KEP-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ‘Kebijakan Khusus Atas Biaya Pencatatan Awal Saham Dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan’.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang. BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional,” tegas dia.

Baca juga: BEI Suspensi Saham Hotel Sahid, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com