Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Nilai Pembentukan Badan Pangan Nasional Tidak Efektif, Mengapa?

Kompas.com - 30/08/2021, 16:05 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Program Indef Esther Sri Astuti mengatakan, Badan Pangan Nasional (BPN) bukan menjadi solusi untuk pengembangan sektor pertanian di Indonesia.

Baca juga: BPN Resmi Dibentuk, Ini Kesiapan Bulog

"Kenapa? Seharusnya kalau di kementerian teknis sudah dioptimalkan fungsinya, seperti Kementerian Pertanian, maka saya nyakin di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian akan bisa mencapai swasembada pangan," ujar Esther dalam diskusi publik Menanti Taji Badan Pangan Nasional yang disiarkan secara virtual, Senin (30/9/2021).

Menurut Esther, kalaupun BPN tetap dibentuk, tidak akan efektif jika sebagian kewenangannya masih ada di kementerian teknis.

Sebab, kata dia, hal ini akan membuat perebutan kewenangan.

Senada, Ekonom Senior Indef Faisal Basri mengatakan, jika semua kementerian menjalankan tupoksinya masing-masing, dia menyakini pembentukan BPN tidak ada gunanya.

"Jalankan aja tupoksinya, perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah disusun oleh Bappenas, konsolidasi anggaran oleh Kemenkeu, dan semua data yang dikeluarkan harus dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar tidak ada data yang tumpang tindih," jelas Faisal.

Baca juga: CIPS: Upaya BPN Atasi Persoalan Pangan Nasional Perlu Dikawal

Dia menilai, kalau salah satu kementerian mengambil alih tugas, akan menjadi kurang efektif.

"Kalau sekarang kan bablas, Menteri Perekonomiannya (Menko) ambil tugas, ambil ahli. Harusnya Menko tidak boleh mengambil tugas ahli kementerian atau lembaga," ungkap Faisal.

Faisal bilang, jika ada kesepakatan yang belum menunjukkan titik terang, maka diperlukan rapat terbatas bersama Presiden.

Lewat forum itulah, keputusan diambil dan bersifat mengikat.

"Bahannya nanti harus disusun oleh Mensesneg ataupun KSP. Beres semuanya, enggak ada masalah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com