Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Pecahan Uang Rupiah Khusus Ditarik dari Peredaran, Ini Cara Menukarkannya

Kompas.com - 31/08/2021, 07:33 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, dengan demikian, terhitung tanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca juga: Mata Uang Asia Perkasa terhadap Dollar AS Pekan Ini, Bagaimana Rupiah?

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, bank sentral memfasilitasi penukaran, hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau pada 29 Agustus 2031.

“Penggantian atas uang rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud,” ujar Erwin, dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Erwin menjelaskan, layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Sementara untuk penggantian dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Adapun ketentuan penukaran uang dalan kondisi cacat yaitu jika dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kemudian dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ucap Erwin.

Baca juga: Bank Indonesia Cabut dan Tarik 20 Pecahan Rupiah Khusus dari Peredaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com