Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

Kompas.com - 31/08/2021, 19:57 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pasar modal adalah istilah yang tentu sudah tak asing lagi, terutama mereka yang sudah bergelut dengan investasi. Di Indonesia, contoh pasar modal adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengertian pasar modal yakni sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) yang membutuhkan dana dengan masyarakat yang hendak menginvestasikan dananya.

Dana yang terkumpul dari masyarakat kemudian digunakan untuk berbagai keperluan seperti ekspansi bisnis, menambah modal kerja, melunasi utang, dan sebagainya.

Agar lebih mudah dipahami, ada dua pihak yang dipertemukan di pasar modal. Pihak pertama dalam pasar modal adalah investor atau mereka yang menanamkan modal, sedangkan emiten yaitu badan usaha yang membutuhkan modal.

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Fungsi pasar modal adalah untuk menjembatani kegiatan penawaran instrumen investasi dari emiten kepada investor atau masyarakat.

Berbagai instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal adalah antara lain saham, obligasi atau surat utang, sukuk, surat berharga, kontrak berjangka atas efek, waran, right issue, dan efek lainnya.

Selain emiten dan investor, pihak lain yang terlibat dalam pasar modal adalah operator, yang mana di Indonesia fungsi tersebut dijalankan oleh PT Bursa Efek Indonesia yang juga berperan sebagai regulator.

Lalu ada underwriter atau penjamin emisi. Fungsi underwriter adalah bertanggung jawab apabila emiten melakukan wanprestasi.

Baca juga: Pengertian Bank Kustodian dan Fungsinya di Investasi Reksa Dana

Selain itu, beberapa pihak lain yang terlibat dalam perdagangan di pasar modal adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sekaligus pengawas. 

Sejarah pasar modal

Indonesia sendiri pertama kali memiliki pasar modal di tahun 1977, meski keberadaan pasar modal sebenarnya sudah ada sejak era Hindia Belanda di tahun 1912 namun kemudian mati suri sejak Perang Dunia II.

Pada 10 Agustus 1977, Presiden Soeharto meresmikan dibukanya Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dijalankan di bawah Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal) dengan PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.

Lalu pada tahun 1989, pemerintah kembali membuka pasar modal lainnya, yakni Bursa Efek Surabaya (BES). Namun sejak tahun 2007, BEJ dan BES kemudian digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Simak penjelasan terkait saham dan obligasi dalam tautan berikut. 

Baca juga: Apa Itu Right Issue Saham? Kenali Untung Ruginya Bagi Investor

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com