Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Diperlonggar, Bagaimana Prospek Emiten Operator Mal ke Depan?

Kompas.com - 01/09/2021, 20:26 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dan sekitarnya dinilai bakal berdampak positif terhadap emiten pengelola pusat perbelanjaan atau mal.

Meskipun masih beroperasi dengan pembatasan yang cukup ketat, aktivitas di dalam mal sudah dapat kembali bergerak, sehingga pengelola tidak lagi terbebani oleh beban usaha.

Kepala Riset Praus Capital, Alfred Marolop Nainggolan mengatakan, emiten yang mengoperasikan mal akan diuntungkan dengan kegiatan operasional yang memungkinkan para tenant bisa kembali menjalankan bisnisnya.

Baca juga: PPKM Berlanjut, BI Tetap Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kisaran 3,5 - 4,3 Persen

Sebab, selama hampir 1,5 bulan sejak PPKM dijalankan, aktivitas mal praktis berhenti, sehingga pengelola tidak bisa memperoleh revenue secara optimal.

"Emiten seperti Agung Podomoro yang memiliki banyak mal bisa kembali menjalankan bisnisnya,” kata Alfred dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Meskipun pada paruh pertama tahun ini, Agung Podomoro masih mencatatkan kerugian, tetapi Alfred meyakini pelonggaran PPKM dan juga akselerasi vaksinasi Covid-19 dapat mendongkrak kembali kinerja perusahaan.

“Situasi ini tentu juga akan berdampak positif terhadap revenue perseroan hingga akhir tahun. Semoga penyebaran Covid-19 ini dapat segera dikendalikan," ujar dia.

Alfred menambahkan, bisnis mal akan kembali tumbuh seiring dengan pemulihan daya beli masyarakat, pasca direlaksasinya PPKM.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Mal dan Restoran

“Keberhasilan DKI Jakarta dan daerah sekitarnya dalam program vaksinasi Covid-19 tentu akan meningkatkan kunjungan ke mal," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.

Di antaranya jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.

"Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang," ujar Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com