Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal SKD CPNS BKN 2021 Terbaru

Kompas.com - 01/09/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Pengumuman Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2021.

Dari pengumuman tersebut, diketahui pelaksanaan ujian akan dilakukan mulai 14 September 2021 hingga 19 Oktober 2021. Adapun untuk tes SKD yang berlokasi di Kantor BKN Pusat baru akan dimulai pada 7 Oktober 2021.

Baca juga: SKD CPNS Kemenhub Dimulai Besok, Cek Aturan dan Syaratnya

Untuk mengetahui selengkapnya mengenai jadwal SKD CPNS BKN 2021 Anda dapat mengunjungi tautan ini.

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS BKN 2021

  • Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian
  • Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian
  • Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;
  • Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian
  • Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang
  • Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
  • Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
  • Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
  • Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapatmengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah
  2. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
  3. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
  • Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca juga: Tes SKD Dimulai Besok, Ini yang Harus Dipersiapkan Peserta CPNS dan PPPK Non-Guru

Tata Tertib SKD CPNS BKN 2021

  • Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
  • Peserta wajib membawa:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  3. Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif
  5. Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
  6. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi
  7. hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan
  8. atau penderita komorbid;
  9. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri; 
  10. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
  • Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
  • Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar
  • Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
  • Peserta dilarang:
  1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  8. Merokok dalam ruangan seleksi.
  • Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
  • Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai
  • Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan
  • Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN
  • Peserta setelah mengammbil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.

Baca juga: Besok Tes SKD CPNS dan PPPK Non-Guru, Simak Cara Simulasi CAT BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com