Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Terbaru Fintech Legal yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Kompas.com - 02/09/2021, 06:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pemain fintech peer to peer (P2P) lending kembali mengalami pengurangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terbaru ada 5 pemain pinjaman online (pinjol) ini yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.

Ini membuat data fintech lending terdaftar maupun berizin berjumlah 111 fintech per 25 Agustus 2021 lalu.

Adapun, penyelenggara pinjolyang mengembalikan tanda terdaftarnya antara lain, PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku), PT Coco Digital Technology (Kotak Koin) dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima).

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Begini Cara Mengeceknya

“Pengembalian bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” kata OJK seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (1/9/2021).

Dalam laporannya, OJK juga menyebutkan bahwa ada penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin.Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Sembilan fintech yang baru mendapatkan izin, ialah TaniFund, Ringan, AVANTEE, GRADANA, Danacita, Ikimodal, Indofund.id, iGrow, dan Danai.id.

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca juga: Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Langsung Transfer ke Korban hingga Pakai Nama Fintech Legal

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com