Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Naik MRT Jakarta Selama PPKM Level 3

Kompas.com - 02/09/2021, 11:59 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Jadwal terbaru MRT Jakarta mengalami perubahan mulai Kamis, 2 September 2021 hari ini. Perubahan tersebut juga meliputi jarak jadwal keberngkatan antar-kereta (headway).

Perubahan jadwal MRT Jakarta dilakukan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai strategi baru seiring dengan berkurangnya angka kasus aktif Covid-19 khususnya di Jakarta, kini wilayah DKI Jakarta berstatus PPKM level 3.

Baca juga: Catat Syarat Naik KRL Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

Karena itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai operator MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai 2 September 2021.

“Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021,” ujar Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Nomenklatur SK tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Berikut jam operasional MRT Jakarta selengkapnya:

  • Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB
  • Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

Sementara itu, jarak jadwal keberangkatan MRT Jakarta per kereta (headway) adalah sebagai berikut:

  • Weekdays: Tiap 10 menit
  • Weekend (akhir pekan) / hari libur: Tiap 20 menit.

PT MRT Jakarta juga menerapkan pembatasan jumlah penumpang dengan jumlah paling banyak 65 orang per kereta.

Syarat naik MRT Jakarta

Ahmad Pratomo juga menjelaskan mengenai persyaratan naik MRT Jakarta seiring kebijakan pemerintah yang telah menetapkan status PPKM untuk wilayah Jabodetabek turun menjadi level 3.

Baca juga: Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu PCR jika Sudah Vaksin Dosis Kedua

Hal ini berdampak terhadap perubahan sejumlah aturan di berbagai sektor kegiatan masyarakat, salah satunya transportasi publik.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 seiring dengan perubahan status PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3,” tegasnya.

Saat ini, puhaknya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional terkait syarat naik MRT Jakarta.

Kini, PT MRT Jakarta mewajibkan penumpang untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Baca juga: KA Bandara YIA Beroperasi Gratis 1-16 September, Cek Jadwalnya

“Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com