Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 02/09/2021, 14:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak ditemukan di tengah masyarakat. Akibatnya, banyak yang menjadi korban hingga terlilit utang sampai ratusan juta rupiah.

Untuk itu, Anda harus waspada memilih pinjol. Pastikan perusahaan yang Anda pilih benar-benar terdaftar di Otoritas Jasa Keaungan (OJK).

Mengutip laman ojk.go.id, berikut beberapa tips menghindari pinjaman online ilegal:

Baca juga: 147 Fintech Pinjaman Online Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya

  1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
  2. Jangan tergoda penawaran pinajam melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut
  4. Cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman
  5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.

Dampak Negatif Pinjaman Online Ilegal

Setelah mengetahui tips menghindari pinjaman online ilegal, ada baiknya Anda juga mengetahui dampak negatifnya jika terjerat oleh hal tersebut.

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Begini Cara Mengeceknya

Berikut beberapa dampak negatif pinjaman online ilegal:

  • Data Pribadi Tercuri

Aplikasi pinjol ilegal biasanya akan meminta data pribadi serta akses terhadap setiap fitur dalam gawai Anda. Contohnya seperti nomor-nomor yang ada dalam kontak, gambar di galeri, dan sebagainya.

  • Bunga Tinggi

Pinjaman online ilegal umumnya menawarkan bunga yang rendah di awal untuk menarik korban. Berikutnya, saat pinjaman sudah diberikan, bunga akan dinaikkan sesuka hati oleh penyelenggara pembiayaan.

Oleh sebab itu, bunga pinjaman yang Anda dapatkan bisa jadi lebih besar dari pokok pinjaman.

  • Debt Collector

Jika Anda tidak membayar angsuran tepat waktu atau bahkan tidak mampu membayar angsuran, akan ada debt collector yang melakukan segalanya agar angsuran tetap berjalan.

Tidak jarang debt collector pinjaman online ilegal yang juga melakukan kekerasan terhadap peminjam saat menagih utang.

Baca juga: Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com