Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 02/09/2021, 18:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemudahan yang ditawarkan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal terkadang membuat nasabahnya terbuai hingga membuatnya terjerat utang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Belum lagi, data pribadi yang digunakan saat mengajukan pinjaman bisa disalahgunakan oleh perusahaan pinjol ilegal tersebut. Akibatnya, utang semakin menggunung dan keamanan data pribadi kian terancam.

Untuk itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mudah melaporkan jika terjadi permasalahan di kemudian harinya.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Modus-modusnya

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjaman online ilegal yang tak terdaftar di OJK?

Pertama, Anda bisa melaporkannya langsung ke kantor polisi terdekat. Selain itu, bisa juga melaporkannya ke laman https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Kedua, Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Caranya, dengan mengirimkan email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk memastikan apakah pinjol tersebut illegal atau terdaftar di OJK, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas melalui sambungan telepon 157 atau Whatsapp di 081157157157. Selain itu, pelaporannya juga bisa melalui email di konsumen@ojk.go.id, atau melalui website di www.ojk.go.id.

Tips menghindari pinjaman online ilegal

  1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
  2. Jangan tergoda penawaran pinajam melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjaman ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut
  4. Cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman
  5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.

Baca juga: Simak, Ini Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Mengutip siaran pers resmi OJK, SWI telah menutup 172 pinjol ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya fintech lending ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam.

Sejak tahun 2018 sampai dengan Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal yang telah beredar luas di masyarakat.

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Begini Cara Mengeceknya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com