Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Boleh Beroperasi 100 Persen, Ini Syaratnya

Kompas.com - 02/09/2021, 19:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengizinkan perusahaan beroperasi 100 persen. Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. 

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perubahan atas SE Menperin No 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Agar bisa beroperasi 100 persen, perusahaan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin.

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan

Baca juga: Mendag Yakin Produk Perhiasan hingga Otomotif RI Akan Merajai Pasar UEA

"Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional, dan mobilitas kegiatan industri serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021.

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data atau informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

Pencabutan ini dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data atau informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan.

Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis atau pembekuan IOMKI jika perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.

Baca juga: Sah, DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 44 Triliun Tahun 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com