Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Layanan Operasional TransJakarta Diperpanjang, Cek Syarat dan Jadwalnya

Kompas.com - 03/09/2021, 08:50 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perpanjangan jam layanan operasi menjadi pukul 05.00–21.30 WIB.

Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, dan efektif mulai Kamis (2/9/2021).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: IHSG Diproyeksi Menguat di Akhir Pekan, Cek Rekomendasi Sahamnya

“Transjakarta akan melayani masyarakat lebih panjang yakni pukul 05.00-21.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga medis (nakes) akan beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 WIB,” ujar Jhony melalui siaran pers, Kamis (2/9/2021).

Jhony menambahkan, untuk menggunakan layanan Transjakarta, masyarakat syarat wajib yakni dengan menunjukan bukti telah divaksinasi sebagai.

Pelanggan TreanJakarta juga bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi maupun berupa print out (meskipun tidak disarankan untuk melakukan print out atau mencetak sertifikat vaksin).

“Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Dosis I bisa menggunakan layanan Transjakarta. Kemudian untuk pelanggan dengan penyakit bawaaan atau homorbid tetap bisa menggunalan layanan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas kami,” jelas dia.

Baca juga: Jualan Online Kena Pajak?

Transjakarta juga tetap menerapkan pembatasan kapasitas angkut yakni 50 persen dari kapaitas normal dengan ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan, maksimal 15 orang untuk bus medium dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro.

“Transjakarta menghimbau untuk bersama-sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” tegas Jhony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com