Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT

Kompas.com - 03/09/2021, 12:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan antrian online BPJS Ketenagakerjaan semakin memudahkan masyarakat yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang.

Cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan pun terbilang cukup mudah. Anda bisa melakukannya dari rumah dengan menggunakan handphone atau perangkat komputer masing-masing.

Untuk melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa langsung mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Namun, layanan ini hanya diperuntukan bagi kategori peserta sebagai berikut:

Syarat Peserta

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Peserta mengundurkan diri.
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
  5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Jika Anda termasuk kategori peserta seperti yang disebutkan di atas, ada baiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini.

Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta antrian online BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50 juta).

Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar, ada baiknya diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Siapkan dokumen yang diminta
  • Centang kolom "Saya Setuju" pada bagian bawah syarat ketentuan dan dokumen
  • Kemudian, klik kolom "Berikutnya"
  • Kamu akan diminta mengisi "Data Pekerja" yang meliputi:
  1. NIK
  2. Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Nama Sesuai KTP
  4. Tempat dan Tanggal Lahir
  5. Nama Ibu Kandung
  • Jika semua sudah diisi, Anda hanya tinggal klik kolom "Berikutnya"
  • Setelah itu, Anda akan diminta mengisi "Data Pekerja Tambahan" yang meliputi:
  1. Alamat domisili
  2. Desa atau kelurahan/kecamatan/kabupaten/ kode pos
  3. Nomor handphone aktif/Whatsapp
  4. Alamat email pribadi yang aktif
  5. Nama bank
  6. Nomor rekening
  7. NPWP
  • Pilih "Ya" atau Tidak" pada pertanyaan "apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri"
  • Kemudian klik "Berikutnya"
  • Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi alasan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
  • Lalu, upload dokumen pendukung yang meliputi:
  1. Kartu peserta
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  5. Buku rekening
  6. Foto diri tampak depan
  7. Formulir pengajuan JHT
  8. NPWP jika pencairannya di atas Rp 50 juta.
  • Jika sudah selesai mengupload, Anda tinggal klik "Berikutnya"
  • Setelah itu Anda akan diarahkan ke menui"Konfirmasi Data Pengajuan" yang berisi dokumen-dokumen dan data-data yang telah diisi. Jika sudah yakin dokumen dan data yang diisi telah sesuai, Anda tinggal klik menu "Simpan"
  • Selanjutnya, akan muncul notifikasi pengajuan Lapak Asik Anda "Berhasil" dan bukti pengajuan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
  • Lalu, Anda akan dikirimkan email yang berisi salah satunya adalah waktu pengajuan klaim. Nantinya pada waktu yang tertera tersebut Anda akan divideo call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan saat waktu yang dijadwalkan tersebut handphone Anda aktif dan dokumen persyaratan asli yang diminta telah siap
  • Terakhir, jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Baca juga: Tahapan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com