Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Susun Aturan Stock Split dan Reverse Stock, Apa Untungnya bagi Investor?

Kompas.com - 03/09/2021, 12:05 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direkur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengatur terkait dengan rencana penerapan aturan stock split (pemecahan nilai saham) dan reverse stock (penggabungan saham).

Jika aturan ini diberlakukan, emiten-emiten tidak bisa lagi secara sembarangan melakukan stock split dan reverse stock karena akan ada beleid yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

“Rencana aturan stock split dan reverse stock adalah aturan yang dikeluarkan dan sedang dibahas oleh OJK. Latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock,” jelas Nyoman kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Mantan Dirut BEI Berharap Tak Ada Kontrol Harga pada Individual Saham

Nyoman bilang, aturan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan investor.

Namun demikian, terkait aturan tersebut, BEI juga akan mempertimbangkan substansinya dan melakukan dengar pendapat dengan perusahaan tercatat.

“Dalam upaya melindungi kepentingan investor, Bursa juga akan melakukan evalusi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock ini. Bursa juga tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan, tetapi juga substansinya,” jelas Nyoman.

Nyoman mengatakan, pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar.

Cara tersebut dinilai dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relative mahal sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi.

Baca juga: BEI: Rp 82,9 Triliun Obligasi dan Sukuk Berpotensi Diterbitkan pada 2021

Sedangkan reverse stock dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal perusahaan tercatat.

Ada konsekuensi, jumlah saham berkurang sesuai rasionya, tetapi harga saham per lembar meningkat.

Nyoman juga menyampaikan, selama ini belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reverse stock.

Sementara itu, jumlah perusahaan tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat.

Nyoman berharap, dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan tercatat.

Baca juga: BEI Berikan Stimulus Potongan Biaya 50 Persen untuk Pencatatan Saham, Ini Ketentuannya

Selain itu, diharapkan akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock.

“Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di pasar modal, termasuk juga kepada bursa,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com