Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Produk Pegadaian Syariah, Pinjaman yang Diklaim Bebas Riba

Kompas.com - 03/09/2021, 17:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Produk keuangan syariah semakin menjamur di Indonesia. Setelah perbankan syariah bermunculan, PT Pegadaian (Persero) yang juga merupakan BUMN lembaga keuangan juga tak mau kalah menawarkan produk Pegadaian Syariah.

Tentu saja, sejumlah produk dari Pegadaian Syariah berbentuk pinjaman, namun dilakukan dengan akad yang berbeda dibandingkan dengan produk konvensional.

Sesuai namanya, produk-produk Pegadaian Syariah diklaim bebas dari unsur bunga berbunga alias riba yang memang dilarang dalam Islam.

Perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional adalah terletak pada penerapan bunga pinjaman. Di mana produk Pegadaian Syariah menggunakan akad mu'nah.

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Nah berikut ini 8 produk syariah yang ditawarkan Pegadaian sebagaimana dikutip dari laman resminya, Jumat (3/9/2021):

1. Amanah

Amanah sendiri merupakan produk Pegadaian Syariah berupa cicilan kendaraan. Plafon pinjaman yang ditawarkan yakni minimal Rp 5 juta dan paling besar Rp 45 juta dengan jangka waktu pinjaman 12-60 bulan.

Dalam Amanah, nasabah dikenakan biaya administrasi atau (mu'nah akad) sebesar Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 70 ribu untuk motor.

Di Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, namun ada biaya pemeliharaan barang (mu'nah). Biaya mu'nah untuk Amanah itu adalah 0,9 persen x harga kendaraan.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

2. Rahn

Rahn adalah produk Pegadaian Syariah berbentuk pembiayaan gadai emas, di mana emas seperti perhiasan maupun emas batangan bisa dijadikan agunannya.

Pinjaman (marhun bih) mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 1 miliar ke atas dengan jangka waktu pinjaman 4 bulan dan bisa diperpanjang.

Untuk Rahn cara pembayarannya sesuai dengan kemampuan nasabah (rahin), boleh melunasi sekaligus, mencicil, atau melakukan perpanjangan rahn dengan membayar biaya pemeliharaan (mu'nah)-nya saja.

Tidak ada bunga pinjaman, namun nasabah dikenakan biaya mun'ah sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 120 ribu.

Baca juga: Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan Intan dan Berlian

3. Arum BPKB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com