Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turunkan PPh Bunga Obligasi Menjadi10 Persen

Kompas.com - 03/09/2021, 20:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik sebesar 10 persen untuk memberikan keringanan pajak. Semula, PPh bunga obligasi sebesar 15 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 terbit untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap.

"Dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen ke 10 persen," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman dalam siaran pers, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: BEI: Rp 82,9 Triliun Obligasi dan Sukuk Berpotensi Diterbitkan pada 2021

Luky menuturkan, obligasi tersebut antara lain surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka lebih dari 12 bulan, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk. Obligasi diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen.

Lewat aturan tersebut, kini tarif bunga obligasi investor domestik menjadi sama ringannya dengan WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri).

"Penurunan tarif ini merefleksikan upaya Pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor Obligasi," beber Luky.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar obligasi Indonesia tumbuh cukup baik, tetapi masih memerlukan dorongan. Hal ini terlihat dari kapitalisasi pasar obligasi swasta dan Pemerintah terhadap PDB Indonesia, yakni 30,6 persen.

Baca juga: Investasi Obligasi di Masa Pandemi, Ini Untung Ruginya

Angka tersebut masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN-5 lainnya, yakni Malaysia 122,7 persen, Singapura 79,9 persen, Thailand 69,6 persen, dan Filipina 49,4 persen.

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi,” pungkas Febrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com