Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS ke Luar Negeri

Kompas.com - 03/09/2021, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negara Sipil (PNS) mendapatkan fasilitas untuk melakukan pejalanan dinas ke luar negeri. Selama dinas, maka PNS akan menerima uang perjalanan dinas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun besaran uang perjalanan dinas ke luar negeri beragam, tergantung lokasi dan golongan PNS. Kisaran uang perjalanan dinasnya mulai dari Rp 2,8 juta per hari hingga Rp 11,3 juta per hari.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Beleid itu mengatur mengenai batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS yang ada di seluruh kementerian/lembaga untuk tahun depan. Satuan biaya yang dituliskan berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi, hingga biaya penginapan.

Baca juga: 38.561 PNS Diusulkan Naik Pangkat, BKN Masih Buka Pengajuan

"Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara/anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Uang perjalanan dinas tertinggi

Secara rinci, uang perjalanan dinas tertinggi didapatkan jika PNS bertugas ke Inggris yakni mencapai 792 dollar AS atau sekitar Rp 11,3 juta per hari (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS) untuk PNS golongan A.

Sementara untuk PNS golongan B jika dinas ke Inggris besaran uang perjalanan dinasnya sebesar 774 dollar AS atau Rp 11 juta per hari, golongan C senilai 583 dollar AS atau Rp 8,33 juta per hari, dan golongan D sebesar 582 dollar AS atau Rp 8,32 juta per hari.

Setelah Inggris, perjalanan dinas ke Amerika Serikat (AS) memakan biaya tertinggi ke dua. Besaran perjalanan dinasnya untuk PNS golongan A yakni 659 dollar AS atau Rp 9,4 juta per hari dan golongan B senilai 563 dollar AS atau Rp 8 juta per hari.

Sementara untuk PNS golongan C yang dinas ke AS mendapat uang perjalanan dinas 505 dollar AS atau Rp 7,2 juta per hari, serta golongan D mendapatkan sebesar 365 dollar AS atau Rp 5,2 juta per hari.

Baca juga: PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah, Ini Syaratnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com