Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan KCIC soal Keterlambatan Setoran Modal Proyek Kereta Cepat

Kompas.com - 03/09/2021, 21:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI (Persero) menyebutkan bahwa Indonesia belum menyetor modal awal senilai Rp 4,3 triliun terkait proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta-Bandung. Seharusnya setoran modal awal itu sudah dilakukan pada Desember 2020.

Sehingga, hingga saat ini management KCIC sedang bernegosiasi dengan konsorsium High Speed Railway Contractors Consortium (HSRCC) sebagai salah satu konsorsium dari China yang membangun proyek kereta cepat tersebut.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya menjelaskan mengenai persoalan modal awal yang belum disetor oleh Indonesia, saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat kementerian terkait dan BUMN Sponsor.

Baca juga: PT KAI Sebut RI Belum Bayar Modal Awal Proyek Kereta Cepat Rp 4,3 Triliun ke China

Empat sponsor BUMN tersebut adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Jasa Marga Tbk (JSMR) PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PTPN VIII, serta pemberian pinjaman atau lender yakni China Development Bank (CDB).

“Keterlambatan setoran modal tidak menghentikan penyelenggaraan readiness to operation serta akselerasi pembangunan. Adapun berbagai langkah-langkah yang mendukung kesiapan operasi tetap berjalan secara simultan,” ujar Mirza saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (3/9/2021).

Mirza mengatakan akibat keterlambatan tersebut, salah satu konsekuensi yang mungkin terjadi adalah BUMN dari China sebagai salah satu sponsor akan menunda setoran modal.

“Kondisi ini nantinya akan berdampak kepada drawdown pendanaan dari lender. Untuk itu, diskusi pemerintah dilakukan secara intensif agar keputusan terkait setoran kekurangan base equity stakeholder Indonesia dapat segera diambil,” sambungnya.

Dia juga menambahkan berkaitan dengan pembengkakan biaya (cost overrun) dan negosiasi menjadi pembahasan pemerintah Indonesia dan BUMN sponsor, cost overrun itu terjadi lantaran digunakan untuk pengadaan lahan, pekerjaan relokasi fasos/fasum, pekerjaan variation order, financing cost, dan pekerjaan lain yang memang harus dilakukan untuk kebutuhan proyek.

Baca juga: Ini Instruksi Luhut soal Masalah Bengkaknya Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com