Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Apa Itu NPWP dan Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 03/09/2021, 21:16 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Nah, untuk bisa melakukan transaksi perpajakan, maka dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

NPWP kerap dibutuhkan untuk mengurus dokumen administrasi. Misalnya seperti ketika mengurus pengajuan KPR, membuat badan usaha, membuka rekening, hingga saat melamar kerja.

Lalu apa itu NPWP?

Arti NPWP dijelaskan dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek NPWP Online lewat ereg.pajak.go.id

Di dalam beleid tersebut, NPWP itu apa dijelaskan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Manfaat NPWP meliputi untuk keperluan administarasi perpajakan hingga administrasi di luar perpajakan.

Untuk urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP yakni sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.

Selain itu, NPWP juga bermanfaat ketika mengurus proses restitusi ketika Anda mengalami lebih bayar pajak.

Sengan NPWP, juga terdapat perbedaan tarif pajak yang dibebankan.

Misal pada jenis pajak PPh pasal 21, jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persenlebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Sementara di luar urusan perpajakan, manfaat NPWP seperti yang sebelumnya telah disebutkan, yakni sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit.

Selain itu, bila Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Penjelasan lebih lanjut mengenai NPWP dapat Anda baca pada link berikut.

Cara Mendapatkan NPWP Online

NPWP kini bisa didapatkan secara online. Untuk mendaftarkan NPWP, wajib pajak kini tidak perlu mendatangi kantor pajak terdekat.

Untuk membuat NPWP online, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com