Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru

Kompas.com - 04/09/2021, 07:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru.

Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seleksi kompetensi untuk Jabatan Fungsional Non-Guru sama seperti PPPK Guru, terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Baca juga: Peserta SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Wajib Vaksinasi Covid-19, kecuali...

"Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021. Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24," jelas Katmoko secara virtual dikutip Sabtu (4/9/2021).

Ia menambahkan, peserta PPPK Jabatan Fungsional akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi selama 120 menit, dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.

Dalam rentang waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.

Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra, terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum.

Baca juga: Tes SKD Dimulai Besok, Ini yang Harus Dipersiapkan Peserta CPNS dan PPPK Non-Guru

Tambahan waktu diberikan bagi seleksi kompetensi sebesar 30 menit dengan total 150 menit. Untuk wawancara, tambahan waktu menjadi 15 menit.

"Sehingga, total waktu seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 165 menit," lanjut Ari.

Peserta PPPK Jabatan Fungsional dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690, di mana nilai maksimal untuk kompetensi teknis adalah 450, 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis bagi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru akan dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com