Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar NPWP Online, Sekaligus Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

Kompas.com - Diperbarui 18/02/2022, 12:07 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan.

NPWP merupakan nomor yang digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.

Nah bagaiman cara mendapatkan NPWP?

Untuk bisa memiliki NPWP, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran secara online (daftar NPWP online) melalui ereg.pajak.go.id.

Baca juga: Jualan Online Kena Pajak?

Meski demikian, bagi Anda yang lebih nyaman untuk daftar NPWP secara langsung, bisa melakukannya secara offline dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

Untuk cara membuat npwp online maupun offline, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang diperlukan untuk daftar NPWP online maupun offline beragam tergantung dengan jenis wajib pajaknya.

Berikut adalah daftar syarat untuk memenuhi syarat cara membuat NPWP online:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
    • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
    • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
    • fotokopi Kartu NPWP suami;
    • fotokopi Kartu Keluarga; dan
    • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca juga: Mengenal Pajak PPh dan Jenis-jenisnya

Cara Daftar NPWP Online

Berikut tahapan cara membuat NPWP online:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
  6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  14. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca juga: Beli Sepeda di Luar Negeri Apakah Wajib Dilaporkan di SPT Pajak?

Cara Daftar NPWP Offline

Daftar NPWP secara offline bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  4. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
  5. secara langsung;
  6. melalui pos; atau
  7. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  8. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  9. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  10. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Baca juga: Negara Tarik Utang Akibat Pandemi, Sri Mulyani: Kita Yakin Bisa Bayar Lewat Pajak

Manfaat NPWP

Untuk diketahui, manfaat NPWP meliputi untuk keperluan administarasi perpajakan hingga administrasi di luar perpajakan.

Untuk urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP yakni sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.

Selain itu, NPWP juga bermanfaat ketika mengurus proses restitusi ketika Anda mengalami lebih bayar pajak.

Dengan NPWP, juga terdapat perbedaan tarif pajak yang dibebankan. Misal pada jenis pajak PPh pasal 21, jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Sementara di luar urusan perpajakan, manfaat NPWP seperti yang sebelumnya telah disebutkan, yakni sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit. Selain itu, bila Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP.

Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca juga: DJP: Reformasi Perpajakan Dilakukan untuk Capai Rasio Pajak 14,4 Persen dari PDB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com