Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Soal Sistem Kerja ASN di Kantor, Saat Rapat, dan Dinas

Kompas.com - 07/09/2021, 12:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kementerian PANRB mengimbau agar seluruh penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka, baik di dalam maupun di luar kantor, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca juga: Sesalkan ASN Terlibat Praktik Jual Beli Jabatan, Menteri Tjahjo: Sistem Pengisian Jabatan Perlu Dibenahi

Namun, bila penyelenggaraan rapat maupun kegiatan tatap muka harus dilakukan maka penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform Peduli Lindungi wajib dilakukan oleh instansi tersebut.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya," bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code atau kode batang yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor. 

QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19.

Baca juga: Luhut Ajak Seluruh ASN Beli Produk Lokal UMKM untuk Kebutuhan Sehari-hari

Terkait sistem kerja pegawai ASN dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau di rumah, tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat tersebut, dijelaskan terkait perjalanan dinas dimasa PPKM dalam rangka mencapai sasaran atau target kinerja dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

"Memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," jelas surat tersebut.

Pegawai ASN juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas.

Baca juga: Ini Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS ke Luar Negeri

Selain itu, pegawai yang melakukan perjalanan dinas diminta mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

Sementara untuk di luar Pulau Jawa, PPKM berlaku hingga 20 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com