Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Panggil Pemilik Bank Aspac, Tagih Utang Rp 3,57 Triliun

Kompas.com - 07/09/2021, 15:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mengumumkan pemanggilan obligor melalui Harian Kompas, Selasa (7/9/2021).

Kali ini, satgas memanggil dua obligor pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu jing Nan) pada Kamis, (9/9/2021).

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam pengumuman tersebut.

Baca juga: Utang Rp 8,2 Triliun, Konglomerat Kaharudin Ongko Dipanggil Satgas BLBI Hari Ini

Lewat pengumuman tersebut, Rio yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meminta Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono melunasi utang kepada negara dengan total Rp 3,57 triliun.

Mereka diminta menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pada pukul 10.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3,57 triliun dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific," tutur Rio.

Sebagai informasi, Setiawan dan Hendrawan merupakan nama ketiga yang dipanggil Satgas BLBI melalui koran.

Sebelumnya, satgas sudah memanggil putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, dan taipan Kaharudin Ongko.

Baca juga: Banyak Obligor BLBI Tinggal di Singapura

Dalam pengumuman tersebut, Setiawan dan Hendrawan masing-masing memiliki dua alamat tempat tinggal, yakni di Indonesia dan di Singapura.

Setiawan Harjono beralamat di Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura. Sementara Hendrawan Harjono di Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com