Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Membayar Spotify Premium dengan Pulsa

Kompas.com - 07/09/2021, 19:26 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Spotify adalah layanan streaming musik yang cukup populer di Indonesia.

Terdapat dua jenis layanan Spotify, yakni Spotify premium atau berbayar dan Spotify free atau gratis.

Untuk bisa menggunakan spotify secara gratis, Anda hanya perlu mendaftarkan akun di aplikasi Spotify yang bisa didownload baik melalui AppStore dan PlayStore.

Baca juga: Lengkap, Daftar Paket Harga Spotify Premium dan Cara Belinya

Apa keunggulan Spotify Premium ketimbang Spotify Free atau gratis?

Melalui Spotify Premium, Anda bisa mendownload musik, mendengarkan musik tanpa iklan, dan memutas waktu apa saja yang Anda inginkan.

Selain itu, bila Anda juga bisa melewati lagu yang sedang tidak ingin Anda dengarkan. Seluruh layanan tersebut tidak bisa didapatkan bila Anda menggunakan akun Spotify gratis.

Terdapat berbagai cara untuk berlangganan dan membayar Spotify Premium. Salah cara membayar Spotify Premium adalah dengan menggunakan pulsa.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Antiribet

Selain itu, Anda juga bisa membayar Spotify Premium dengan kartu kredit atau debit, lewat e-commerce, serta via e-wallet seperti Ovo, GoPay, dan Dana.

Untuk membayar Spotify Premium dengan pulsa, provider yang bisa digunakan seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL, 3, dan Smartfren.

Berikut adalah cara membayar Spotify Premium dengan pulsa:

  1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Spotify lewat AppStore atau PlayStore
  2. Anda bisa langsung login bisa sudah memiliki akun. Bila belum, Anda bisa terlebih dahulu mendaftarkan akun dengan memasukkan email dan password.
  3. Buka halaman Premium
  4. Pilih paket yang sesuai dengan yang Anda inginkan
  5. Klik Memulai
  6. Pilih Bayar dengan pulsa. Anda bisa memilih untuk langsung berlangganan setiap bulan dengan perpanjangan otomatis yang langsung memotong pulsa Anda, atau tidak dengan perpanjangan otomatis.
  7. Pilih Operator
  8. Masukkan nomor handphone
  9. Baca ketentuan yang Ada
  10. Klik Mulai Spotify Premium
  11. Sebagai catatan, membayar Spotify Premium dengan pulsa tidak bisa digunakan untuk berlangganan paket Spotify Family.

Baca juga: Cara Mudah Beli Pulsa PLN di ATM untuk Isi Ulang Token Listrik

Harga Spotify Premium

Spotify menyediakan beragam paket harga Spotify Premium yang bisa Anda sesuaikan dengan kemampuan dompet Anda.

Berikut adalah daftar paket harga Spotify Premium:

  • Mini (satu kali bayar) Rp 2.500 per hari
    • Dengarkan musik bebas iklan di ponsel
    • Group Session
    • Download 30 lagu di 1 perangkat seluler
  • Individual (Tersedia paket sekali bayar) Rp 54.990 di 3 bulan pertama
    • Rp 54.990 per bulan sesudah periode penawaran
    • Mendengarkan musik bebas iklan
    • Group Session
    • Download 10.000 lagu/perangkat di lima perangkat
    • Prabayar atau berlangganan
  • Duo (Tersedia paket sekali bayar) Rp 64.990 per bulan
    • Untuk pasangan yang tinggal serumah
    • Mendengarkan musik bebas iklan
    • Group Session
    • Download 10.000 lagu/perangkat, di 5 perangkat per akun
    • Prabayar atau berlangganan
  • Family (Tersedia paket sekali bayar) Rp 79.000 per bulan
    • Untuk keluarga yang tinggal serumah (hingga 6 akun)
    • Blokir musik eksplisit
    • Mendengarkan musik bebas iklan
    • Group Session
    • Download 10.000 lagu/perangkat di 5 perangkat
    • Prabayar atau berlangganan

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Return Saham?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com