Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Obligor BLBI ke Pemerintah Capai Rp 110,45 Triliun, Simak Rinciannya

Kompas.com - 08/09/2021, 15:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus mengejar obligor yang menerima BLBI pada tahun 1997-1998 silam. Utang tersebut mencapai  Rp 110,45 triliun dari 48 obligor.

Mengutip dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diterima Kompas.com, Rabu (8/9/2021), aset tersebut terdiri dari aset inventaris, aset properti, aset kredit, aset saham, aset nostro, dan aset surat berharga.

Dari sejumlah aset tersebut, aset kredit adalah yang terbesar. Jumlah aset ini mencapai Rp 101,8 triliun.

Baca juga: Utang Rp 8,2 Triliun, Konglomerat Kaharudin Ongko Dipanggil Satgas BLB

Dokumen menjelaskan, aset kredit eks-BPPN jumlahnya sebesar Rp 82,94 triliun. Rinciannya, obligor PKPS Rp 30,4 triliun yang terdiri dari 16 obligor tanpa jaminan/jaminan tidak dikuasai, dan 6 obligor dengan jaminan/jaminan dikuasai.

Kemudian, debitur ATK di PUPN mencapai Rp 24,3 triliun terdiri dari 11.277 berkas. Sementara Debitor ATK di kantor pusat Rp 28,1 triliun.

Aset kredit kedua adalah aset kredit eks-PPA Rp 8,83 triliun. Asetnya terdiri dari aset kredit di PUPN Rp 3,9 triliun dan aset kredit dikelola kantor pusat Rp 4,9 triliun.

Aset kredit ketiga adalah piutang BDL Rp 10,03 triliun, terdiri dari eks-dana talangan Rp 7,72 triliun dan eks-dana penjaminan Rp 2,31 triliun.

Sedangkan aset lainnya tak lebih dari Rp 10 triliun. Aset properti Rp 8,06 triliun, aset saham Rp 77,9 miliar, aset surat berharga Rp 489,4 miliar, aset inventaris Rp 8,47 miliar, dan aset nostro Rp 5,2 miliar.

Kompas.com berupaya melakukan konfirmasi ke Ketua Harian Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban. Namun hingga berita ini ditulis, Rionald belum kunjung buka suara.

Baca juga: 22 Tahun Mengejar Para Obligor dan Debitor BLBI...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com