Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kebakaran akibat Korsleting Listrik, Ini Tips dari PLN

Kompas.com - 08/09/2021, 18:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk ikut menjaga keamanan kelistrikan dan instalasi di bangunan milik pelanggan guna mencegah risiko hubungan pendek listrik atau korsleting.

Korsleting sering disebut sebagai pemicu kebakaran sebuah bangunan. Terbaru, terjadi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) pagi, yang diduga akibat korsleting.

Hal itu mengingat sejak dibangun pada 1972, Lapas tersebut tidak ada perbaikan instalasi listrik, hanya dilakukan penambahan daya.

Baca juga: Kemenkumham: Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang Disebabkan Korsleting

Manager PLN UP3 Cikokol Adi Fitri Atmojo menjelaskan, dalam hal instalasi ini kewenangan PLN hanya sampai pada kWh meter. Sehingga peran serta pelanggan untuk ikut menjaga instalasi pelanggan yang menjadi tanggung jawabnya sangat vital.

“Instalasi di rumah pelanggan harus sering dicek dan dipastikan apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Lembaga Inspeksi Terdaftar (LIT), penggunaannya juga harus dipastikan aman misalnya tidak menumpuk stekker," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Ia menjelaskan, alat kWh meter pada bangunan milik pelanggan merupakan alat pengukur dan pembatas (APP) kelistrikan yang dipasok PLN.

Sebagai pengukur, alat tersebut mencatat pemakaian listrik oleh pelanggan. Sementara sebagai pembatas, kWh meter ini menjadi titk batas kewenangan antara PLN dan pelanggan.

"Dari kWh meter ke instalasi pelanggan adalah tanggung jawab pelanggan,” imbuh Adi.

Kendati demikian, Adi memastikan, PLN tetap menyediakan layanan pengaduan apabila terjadi keluhan dan gangguan di sisi instalasi pelanggan. Layanan pengaduan itu dapat diakses melalui fitur ListriQu di dalam aplikasi PLN Mobile.

“Aplikasi PLN Mobile sekarang sudah sangat lengkap dan mengakomodir kebutuhan pelanggan, silahkan download agar pelanggan dapat melaporkan ke petugas," pungkasnya.

Baca juga: Cek Subsidi Listrik PLN untuk Dapat Token Gratis September 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com