Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rasio Kredit UMKM 30 Persen, OJK Minta Bank Sesuaikan Rencana Bisnis

Kompas.com - 09/09/2021, 05:40 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menanggapi penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM.

Ia mengatakan, target penyaluran kredit ke segmen UMKM sebesar 30 persen portofolio perbankan pada 2024 merupakan target nasional dan bukan menjadi target lembaga tertentu.

Terkait dengan aturan tersebut, Wimboh menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan kesiapan dan rencana bank masing-masing.

Baca juga: Imbas PPKM, OJK Kembali Pangkas Target Pertumbuhan Kredit jadi 4 hingga 4,5 Persen

Saat ini memang masih banyak bank yang rasio pembiayaan UMKM nya di bawah 30 persen. Sementara bank yang mencapai di atas 30 persen atau sekitar 34 persen masih sangat minim.

“Kalau ada bank yang sudah memenuhi target nasional 30 persen kita dorong. Tapi kalau yang selama ini masih di bawah 30 persen maka sama-sama dikawal agar bisa mencapai treshold. Ibarat lari, ini sama-sama mulai startnya,” tutur Wimboh dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021).

Dia menyebutkan, pembiayaan ke UMKM masih kecil. Padahal, bank bisa menyalurkan kredit untuk membiayai proyek strategis seperti infrastruktur hingga pertambangan yang nominalnya sangat besar.

“Sebenarnya ini yang menjadi perhatian pemerintah, supaya UMKM jangan dilupakan,” ujarnya.

Namun, untuk menjaga bisnis dari masing-masing bank, pelaksanaan aturan ini perlu disesuaikan dengan rencana bisnisnya.

Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Perbankan, Apa Saja Stimulus yang Diberikan?

Sebagai informasi, Bank Indonesia beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Melalui aturan tersebut, bank sentral mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio kredit ke sektor UMKM secara bertahap menjadi paling sedikit sebesar 30 persen pada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com