Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Kementerian BUMN

Kompas.com - 09/09/2021, 15:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat (lessor) di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta Garuda Indonesia untuk mempelajari lebih detil lagi mengenai kasus tersebut.

"Kita minta mereka pelajari detil, supaya tau langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ujar Arya, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Digugat Lessor, Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London

Juru bicara Erick Thohir tersebut memastikan Garuda Indonesia kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional London tak akan mengganggu jalannya operasional maksapai pelat merah tersebut.

"Dan yang pasti kami juga tanya apa ini memengaruhi operasional, sama sekali enggak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus," kata Arya Sinulingga.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan, pada 6 September 2021, perseroan menerima menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda Indonesia, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.

"LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat," jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Perkara Garuda Indonesia dan Rolls Royce Berujung Damai

Terhadap putusan tersebut, kata Prasetio, perseroan sedang berkoordinasi dengan kuasa hukum (lawyer) yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.

Menurut Prasetio, adanya putusan LCIA tersebut hingga saat ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Ia memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," ungkap dia.

Maskapai pelat merah ini memang diketahui beberapa kali telah menerima gugatan hukum dari beberapa lessor sejak tahun lalu, karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajibannya atau dugaan wanprestasi.

Salah satunya adalah gugatan dari Helice Leasing S.A.S yang berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda. Pengadilan pun mengabulkan gugatan itu pada Maret 2020.

Kemudian pada Mei 2020, Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis, yang juga mengabulkan permohonan sita jaminan atas rekening Garuda Indonesia di Perancis.
Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga sempat digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi.

Kendati demikian, di samping adanya sejumlah gugatan hukum, saat ini perseroan tengah berupaya untuk menyelesaikan persoalan dengan sejumlah lessor melalui negosiasi kontrak sewa pesawat. Adapun Garuda Indonesia memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor.

Baca juga: Aercap Cabut Gugatan Pailit terhadap Garuda Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com