Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sebut PHK Selama Pandemi Tak Berkontribusi Besar terhadap Tingkat Pengangguran

Kompas.com - 09/09/2021, 16:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, PHK pada masa pandemi Covid-19 sesungguhnya tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.

Ia menyebut istilah ledakan PHK kurang tepat digunakan mengingat relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat Covid-19, meskipun sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja.

Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020, menjadi 59,62 persen pada Februari tahun ini.

Baca juga: Jika Tarif Cukai Tembakau Naik, Banyak Pekerja Terancam PHK dan Serapan Berkurang Saat Panen

Kondisi pasar kerja di Indonesia setelah pandemi Covid-19 juga berdampak pada sisi permintaan atau demand dalam pasar tenaga kerja.

Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak pandemi.

"Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena Covid-19," kata Anwar melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Ia menambahkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM terhadap jumlah pengangguran berdampak pada tingkat pengangguran.

Ini diindikasikan dari data sebelumnya terkait pengangguran karena Covid-19.

Baca juga: Apindo Nilai PKPU Berpotensi Timbulkan Kepailitan Massal dan PHK

Selain itu, perubahan pencarian lapangan kerja lebih banyak pada bidang digital yang terjadi secara intens selama masa pandemi, tetapi belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja.

"Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23 persen pada Februari 2020 menjadi 29,59 persen pada Februari 2021," ujar Anwar.

Dari sisi regulasi, Kemenaker telah menerbitkan dua Permenaker, dua  Kepmenaker, dan empat Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.

Sesuai regulasi di atas, dari sisi pengupahan, pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja atau buruh.

"Dalam menjalankan program bantuan subsidi gaji/upah tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," ucap Anwar.

Baca juga: Dampak PPKM, Kemenaker: Hampir 48 Persen Pekerja Terancam PHK dan Dirumahkan

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, dalam situasi  pandemi diperlukan solidaritas antar sesama anak bangsa untuk mampu melalui masa-masa sulit ini bersama.

"Lakukan upaya kolektif bersama untuk meningkatkan kondisi ekonomi," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com