Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bayar Pajak Online Via E-Billing di DJP Online? Begini Caranya

Kompas.com - 09/09/2021, 20:32 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan pembaruan sistem layanan perpajakan.

Tak hanya proses pelaporan pajak saja yang bisa dilakukan secara online, pembayaran pajak pun juga bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Dikutip dari laman resmi DJP, pajak.go.id dijelaskan, e-billing atau kode billing adalah kode yang harus dibuat oleh wajib pajak sebelum membayar pajak (bayar pajak online).

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

Cara Bayar Pajak Online

Untuk bisa mendapakkan kode billing dan mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu dan mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Untuk bisa mendapatkan EFIN, Anda perlu untuk menyambangi kantor pajak terdekat di domisili Anda.

Bila sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP Online.

Baca juga: Cara Transfer dan Bayar Pajak Lewat BNI Direct

Berikut langkahnya:

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat browser
  2. Pilih menu ‘Registrasi’.
  3. Isi data dengan nomor NPWP dan EFIN yang telah Anda miliki.
  4. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  5. Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  6. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  7. Cek email yang didaftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  8. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  9. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  10. Selain untuk bayar pajak online (e-billing), akun tersebut juga bisa untuk lapor pajak online (e-filing).

Setelah masuk ke laman djponline.pajak.go.id, Anda bisa langsung mengakses e-billing untuk bayar pajak online.

Baca juga: Kapan Pajak Pendidikan Akan Berlaku?

 

Lebih rinci mengenai cara bayar online lewat DJP Online bisa dilakukan sebagai berikut:

  1. Pilih menu e-Billing System pada home DJP Online setelah login
  2. Pilih pada menu Isi SSE.
  3. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  4. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  5. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  6. Klik pada pilihan Kode Billing.
  7. Klik Cetak Kode Billing.
  8. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, m-banking, atau ATM dengan memasukkan Kode Billing tersebut.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online, Sekaligus Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com