Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya ada bisnis kos. Saya pernah baca, untuk jumlah kamar di bawah tujuh unit tidak dikenakan tarif dan tidak dipungut pajak.
Apakah betul demikian pengertian dan peraturannya?
Terima kasih.
~Andhi Adityakristianto~
Salaam, Pak Andhi...
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ada beberapa aspek perpajakan yang bisa melekat pada bisnis penyewaan kamar kos, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan atau pajak hotel (pajak daerah).
PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pemilik kos. Tarifnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh, sebesar 10 persen bersifat final.
Adapun PPN dibebankan kepada penyewa sebesar 10 persen. Ini dengan catatan pemilik kos sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca juga: Jualan Online Kena Pajak?
Namun, jika jumlah kamar kos yang disediakan berjumlah 10 kamar atau lebih maka kegiatan usaha tersebut bukan lagi objek PPN melainkan menjadi objek Pajak Hotel (pajak daerah).
Dalam hal usaha menjadi objek pajak daerah, berlaku ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD. Tarif tertinggi pajak tersebut sebesar 10 persen atau bisa lebih rendah tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Untuk wilayah Jakarta, misalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif pajak hotel sebesar 10 persen.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, jika jumlah kamar kos yang disewakan berjumlah tujuh unit atau kurang maka itu bukan merupakan objek pajak hotel (pajak daerah).
Dalam hal ini, usaha Anda merupakan objek PPh final. Jika Anda adalah PKP maka usaha kamar kos ini juga merupakan objek PPN.