JAKARTA, KOMPAS.com - Kompetensi dan kinerja menjadi dua syarat mutlak untuk dapat menduduki suatu jabatan di pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan, tidak boleh ada syarat menyimpang yang dilibatkan ketika seseorang akan menduduki jabatan tertentu.
Pernyataan itu ia kemukakan dalam webinar Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Menpan-RB Terbitkan SE Peningkatan Integritas ASN
"Para aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan harus berkeyakinan bahwa tidak ada persyaratan lain yang dibutuhkan oleh seorang ASN untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan, selain karena kompetensi dan kinerjanya," ujar Tjahjo, dikutip pada Jumat (17/9/2021)
Tjahjo juga mengungkapkan keprihatinannya karena masih saja ditemui praktik korupsi di tengah komitmen dan upaya bersama untuk memerangi korupsi.
Termasuk upaya dalam memperbaiki efektivitas pemerintahan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan visi Indonesia Emas 2045.
"Saya ingin mengingatkan kembali pada masa awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo memberikan tujuh instruksi yang harus dipegang teguh oleh para anggota kabinet dan jajarannya. Ditegaskan pada instruksi pertama yaitu jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," kata dia.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Soal Sistem Kerja ASN di Kantor, Saat Rapat, dan Dinas
Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden tersebut, Kementerian PAN-RB telah melakukan berbagai upaya perbaikan sistem dan berkolaborasi dengan KPK.
Salah satu bentuk kolaborasinya adalah saling berbagi peran pada penguatan sistem dan pengawasan dalam implementasi manajemen ASN.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, manajemen ASN yang baik menjadi salah satu cara untuk pencegahan jual beli jabatan.
Menurut dia, apabila manajemen ASN diletakkan pada posisi yang tepat dan dipedomani, dijadikan sebagai tata cara disiplin pengelolaan ASN, jual beli jabatan tidak terjadi.
"Pada prinsipnya kita diwajibkan untuk menjalankan asas pemerintahan yang baik. Apabila seleksi jabatan, pembinaan SDM dilakukan secara akuntabel, transparan, kompetitif, dan kejujuran, maka pastilah saat menempatkan seseorang akan dicari setepat mungkin," ujar Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.