Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon PPnBM Mobil Resmi Diperpanjang, yang Sudah Bayar Bisa Refund

Kompas.com - 17/09/2021, 09:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor hingga akhir 2021.

Dengan demikian, PPnBM akan ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen sampai Desember.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, diskon PPnBM 100 persen berlaku untuk mobil penumpang dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc.

Baca juga: Soal Perpanjangan Relaksasi PPnBM 100 Persen, Anggota DPR: Itu Sangat Realistis

Sementara mobil penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin sampai 2.500 cc ditanggung 50 persen.

Untuk mobil penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin sampai 2.500 cc, PPnBM yang ditanggung pemerintah hanya 25 persen. Aturan insentif ini tercantum dalam PMK 120/PMK 010/2021.

"Kelebihan PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh PKP yang melakukan pemungutan," kata Febrio dalam siaran pers, Jumat (17/9/2021).

Febrio menuturkan, perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.

Perbaikan kondisi pandemi menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga kuartal II 2021.

Baca juga: Diskon PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil Daihatsu

Secara kumulatif, dari Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen (yoy).

Produksi mobil secara kumulatif sejak awal tahun pun tumbuh 49,4 persen.

Peningkatan produksi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga ekspor kendaraan CKD yang tumbuh 169,7 persen (yoy).

Dengan performa tersebut, pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan tumbuh masing-masing 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) di kuartal II 2021.

"Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. Dengan peningkatan tersebut, para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi," beber Febrio.

Baca juga: Menperin Minta Sri Mulyani Perpanjang Relaksasi PPnBM 100 Persen

Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan dengan pemberian insentif untuk mobil sampai 1500 cc kategori sedan 4x2 dengan local purchase 70 persen melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021.

Kemudian cakupan insentif PPnBM DTP diperluas untuk kendaraan 4x2 dan 4x4 untuk kapasitas mesin sampai 2.500 cc dengan local purchase 60 persen.

Melihat dampak positif dari kebijakan ini, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan sampai 1.500 cc diperpanjang sampai Agustus 2021.

"Kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, namun juga kepada produksi. Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja," pungkas Febrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com