Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Masuk Bioskop Terbaru Selama Masa PPKM

Kompas.com - 17/09/2021, 11:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat masuk bioskop selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui pengunjung yang akan masuk bioskop sudah melakukan vaksinasi Covid-19 atau belum. Sebab, jika pengunjung belum pernah divaksin Covid-19 tidak diperkenankan memasuki area bioskop.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Bioskop CGV Mulai Dibuka Hari Ini, Cek Syarat Masuk dan Lokasinya

Syarat Masuk Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
  • Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
  • Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  • Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hal yang Harus Dipatuhi Saat Masuk Bioskop

Mengutip dari akun Instagram @cinema.21, berikut hal yang harus dipatuhi saat masuk bioskop:

  1. Download aplikasi PeduliLindungi
  2. Scan QR Code PeduliLindungi sebelum masuk bioskop
  3. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
  4. Selalu menggunakan masker
  5. Selalu terapkan physical distancing minimal 1,5 meter
  6. Selalu jaga kebersihan tangan.

Cara Scan Barcode untuk Masuk ke Bioskop

  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login
  • Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas bioskop
  • Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal. Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.

Baca juga: Boleh Beroperasi Lagi, Cinema XXI Uji Coba Buka Bioskop Mulai Besok

Daftar Wilayah yang Boleh Membuka Bioskop

Daerah dengan status PPKM Level 3 yaitu:

  1. Kota Tangerang
  2. Kota Cilegon
  3. Kab Tangerang
  4. Kota Tangerang Selatan
  5. Kota Serang
  6. Kab Administratif Kepulauan Seribu
  7. Kota Administratif Jakarta Barat
  8. Kota Administratif Jakarta Timur
  9. Kota Administratif Jakarta Selatan
  10. Kota Administratif Jakarta Utara
  11. Kota Administratif Jakarta Pusat
  12. Kota Sukabumi
  13. Kota Cirebon
  14. Kota Bogor
  15. Kota Bekasi
  16. Kota Bandung
  17. Kab Tasikmalaya
  18. Kota Tasikmalaya
  19. Kota Depok
  20. Kota Cimahi
  21. Kab Bogor
  22. Kab Bekasi
  23. Kab Bandung Barat
  24. Kab Bandung
  25. Kab Sumedang
  26. Kab Wonosobo
  27. Kab Wonogiri
  28. Kab Tegal
  29. Kab Sukoharjo
  30. Kab Sragen
  31. Kab Purworejo
  32. Kab Purbalingga
  33. Kab Magelang
  34. Kota Surakarta
  35. Kota Salatiga
  36. Kota Magelang
  37. Kab Klaten
  38. Kab Kebumen
  39. Kab Karanganyar
  40. Kab Cilacap
  41. Kab Banyumas
  42. Kab Boyolali
  43. Kab Sleman
  44. Kab Bantul
  45. Kota Yogyakarta
  46. Kab Kulonprogo
  47. Kabupaten Gunungkidul
  48. Kab Tulungagung
  49. Kab Trenggalek
  50. Kab Situbondo
  51. Kab Sidoarjo
  52. Kab Ponorogo
  53. Kab Pacitan
  54. Kab Ngawi
  55. Kab Magetan
  56. Kab Madiun
  57. Kab Lumajang
  58. Kota Surabaya
  59. Kota Malang
  60. Kota Madiun
  61. Kota Blitar
  62. Kota Probolinggo
  63. Kota Mojokerto
  64. Kota Batu
  65. Kab Kediri
  66. Kab Bondowoso
  67. Kab Blitar
  68. Kab Nganjuk
  69. Kab Mojokerto
  70. Kab Malang
  71. Kab Lamongan
  72. Kab Gresik
  73. Kab Bangkalan
  74. Kab Jembrana
  75. Kab Bangli
  76. Kab Karangasem
  77. Kab Badung
  78. Kab Gianyar
  79. Kab Klungkung
  80. Kab Tabanan
  81. Kab Buleleng
  82. Kota Denpasar.

Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu:

  1. Kab Serang
  2. Kab Pandeglang
  3. Kab Lebak
  4. Kab Kuningan
  5. Kab Sukabumi
  6. Kab Pangandaran
  7. Kab Majalengka
  8. Kota Banjar
  9. Kab Karawang
  10. Kab Indramayu
  11. Kab Cianjur
  12. Kab Ciamis
  13. Kab Subang
  14. Kab Garut
  15. Kab Pati
  16. Kab Temanggung
  17. Kab Rembang
  18. Kab Pemalang
  19. Kab Kudus
  20. Kota Tegal
  21. Kota Semarang
  22. Kota Pekalongan
  23. Kab Kendal
  24. Kab Banjarnegara
  25. Kab Semarang
  26. Kab Pekalongan
  27. Kab Jepara
  28. Kab Grobogan
  29. Kab Blora
  30. Kab Batang
  31. Kab Demak
  32. Kab Banyuwangi
  33. Kab Pasuruan
  34. Kab Jember
  35. Kota Kediri
  36. Kab Jombang
  37. Kab Tuban
  38. Kab Sumenep
  39. Kab Sampang
  40. Kab Probolinggo
  41. Kab Pamekasan
  42. Kota Pasuruan
  43. Kab Bojonegoro.

Baca juga: 44 Bioskop Cinepolis Sudah Kembali Dibuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com