Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Nonton PON: Kapasitas 25 Persen, Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Kompas.com - 20/09/2021, 19:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur beberapa persyaratan utama bagi penonton langsung Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua seiring diperbolehkannya menghelat pertandingan dengan penonton.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, penonton yang akan menonton pertandingan nasional itu harus sudah menerima vaksin dosis lengkap.

"Syarat sudah vaksinasi 2 kali vaksin, baik vaksin dosis 1 dan dosis 2," kata Airlangga dalam konferensi pers Perpanjangan PPKM, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Ini 10 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masih Terapkan PPKM Level 4

Kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas. Kemudian platform PeduliLindungi bakal terintegrasi dengan platform sejenis secara global.

Aturan tersebut kata Airlangga, sudah menjadi arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas.

"Kegiatan di luar Jawa-Bali terkait kegiatan nasional PON, Pak Presiden memutuskan dengan 25 persen penonton," beber dia.

Sebelumnya, Airlangga juga menuturkan akan mempercepat akselerasi vaksin di lima kabupaten/kota Papua, yang notabene menjadi tuan rumah ajang PON.

Lima tempat tersebut menjadi tempat prioritas seiring perhelatan olahraga kelas nasional tersebut.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 10 Kabupaten/Kota Luar Jawa–Bali Sampai 4 Oktober

Adapun lima tempat pelaksanaan yang dimaksud ialah Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Mimika, Merauke, dan Kabupaten Keerom.

"Pandemi belum berakhir dan virus tidak mungkin hilang secara total. Masyarakat tetap waspada meski kasus turun, ini tidak merata dan dinamis. Untuk itu vaksinasi prioritas utama di 5 tempat prioritas dilaksanakannya PON," pungkas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com