Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restoran dan Kafe Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 21/09/2021, 10:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kini, restoran dan kafe di Jawa dan Bali boleh buka hingga pukul 12 malam atau pukul 00.00 waktu setempat, dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini tidak lepas dari adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Perhotelan di Jawa dan Bali

Luhut menuturkan, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4. Ini menunjukkan adanya perbaikan dari periode sebelumnya.

“Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri,” kata Luhut dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali pada Senin (20/9/2021) kemarin.

Aturan buka restoran dan kafe

Ketentuan operasional restoran dan kafe masih harus berpedoman pada aturan PPKM Jawa dan Bali yang saat ini masih berlaku.

Ketentuan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam regulasi itu, disebutkan adanya perbedaan aturan jam operasional restoran dan kafe untuk daerah berstatus PPKM level 3 dan 2.

Perbedaan tersebut menyangkut dengan pembatasan kapasitas pengunjung restoran dan kafe yang diizinkan makan/minum di tempat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga pukul 12 malam adalah restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari.

Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
  • dengan kapasitas maksimal 25 persen.
  • satu meja maksimal 2 orang.
  • waktu makan maksimal 60 menit.
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan di daerah berstatus PPKM level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
  • dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • waktu makan maksimal 60 menit.
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan teknis mengenai hal ini lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Perlu diingat, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk restoran dan kafe yang beroperasi di malam hari.

Aturan makan dan minum di tempat umum

Sementara itu, regulasi ini juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum. Untuk daerah berstatus PPKM level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Baca juga: Aturan Hotel di Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4: Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Antigen atau PCR

Adapun maksimal pengunjung makan adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selanjutnya, restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • satu meja maksimal 2 orang.
  • waktu makan maksimal 60 menit.
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, untuk daerah berstatus PPKM level 2, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diatur sebagaimana ketentuan berikut ini.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat Jawa-Bali

Sedangkan restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • waktu makan maksimal 60 menit.
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com