Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap WFH-WFO di Perkantoran

Kompas.com - 21/09/2021, 12:46 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan perkantoran di wilayah Jawa dan Bali telah diperbolehkan untuk menerapkan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) selama masa PPKM diperpanjang mulai 21 September-4 Oktober 2021.

Namun demikian, penerapan WFO selama PPKM diperpanjang ini dilakukan dengan beberapa pembatasan.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali disebutkan, perkantoran sektor non esensial di wilayah PPKM level 3 sudah diizinkan untuk menerapkan WFO.

Kapasitas karyawan yang diizinkan untuk melakukan WFO sebanyak 25 persen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kantor Non-esensial Bisa WFO Maksimal 25 Persen

Ini merupakan aturan baru karena sebelumnya, karyawan di perusahaan seketor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

Sementara untuk sektor esensial, pemerintah menetapkan perkantoran di wilayah PPKM level 3 sudah bisa menerapkan WFO sebesar 50 persen.

Sektor yang masuk dalam kategori esensial yakni keuangan dan perbankan yakni asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).

Selain itu juga pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya.

Untuk wilayah yang masuk dalam kategori sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Perhotelan di Jawa dan Bali

Untuk perusahaan sektor non esensial yang berada di wilayah PPKM level 2 diizinkan untuk menerapkan WFO 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu, wajib pula menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses amsuk dan keluar tempat kerja.

Sementara untuk sektor esensial di wilayah PPKM level 2 diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, untuk wilayah pelayanan administrasi perkantoran kapasitas maksimal WFO sebesar 50 persen.

Sementara itu, industri dengan oerientasi ekspor dan domestik di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi dalam dua shift.

Namun demikian perlu diketahui, pada PPKM kali ini pemerintah telah mengumumkan tidak ada lagi aderah yang berstatus PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Seluruh daerah masuk dalam kategori PPKM level 3 dan level 2.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com