Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ungkap Berbagai Pernyataan Obligor/Debitor BLBI, Ada yang Ngaku Tak Punya Utang

Kompas.com - 21/09/2021, 14:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah memanggil 24 obligor atau debitor penerima dana BLBI.

Namun, dia menuturkan, ada obligor atau debitor yang memenuhi panggilan satgas, tetapi mengaku tidak memiliki utang kepada negara.

"Ada yang hadir, tapi mereka mengatakan tidak punya utang kepada negara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Pemerintah Sita Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko Rp 110 Miliar

Sri Mulyani menuturkan, memang ada sebagian pihak yang menampik menerima dana BLBI pada tahun 1998 silam.

Padahal, meski bukan obligor, bisa saja pihak-pihak ini merupakan debitor yang meminjam dari bank yang menerima dana BLBI.

Sebagai informasi, obligor adalah pemilik bank yang mendapat dana BLBI untuk membantu bank tidak kolaps saat krisis moneter.

Sementara debitor adalah orang yang meminjam dana di bank yang mendapat dana BLBI.

"Ini yang kita tegaskan karena banyak juga yang menyatakan, 'Saya bukan obligor'. Tapi mungkin mereka adalah yang meminjam kepada bank, yang banknya kemudian harus di-bailout pemerintah," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Profil Nirwan Bakrie, Mantan Bos Lapindo yang Menunggak Utang BLBI

Di sisi lain, ada obligor atau debitor yang kooperatif diajak berdiskusi. Obligor ini mengaku punya utang dan menyusun rencana penyelesaian utang.

Selain itu, ada ada pula obligor yang hadir menemui satgas dan mengaku memiliki utang kepada negara.

Namun, rencana penyelesaian utang tidak realistis dan akhirnya ditolak tim satgas.

Lalu, ada obligor yang tidak hadir tapi menyampaikan surat janji untuk penyelesaian. Bahkan ada yang tidak hadir dan tidak berkirim surat apapun.

"Dalam hal ini, tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk menagih hak negara," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com