Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bakal Terapkan Sistem Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Investor Asing Bisa Ikutan

Kompas.com - 21/09/2021, 16:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia yang disebut penangkapan terukur.

Aturan ini akan menetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing.

Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, KKP Tangkap 4 Pelaku Pengeboman Ikan di Selayar

Maka, bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan akan dikenakan pungutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penetapan kuota berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun.

Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.

"Jadi Komnas Kajiskan akan menyatakan wilayah ini ada ikan sekian juta ton, yang boleh diambil berapa juta ton dengan berbagai macam jenis ikannya," ujar Trenggono dalam acara Bincang Bahari secara virtual, Selasa (21/9/2021)

Ia menjelaskan, pada industri, diatur bahwa persentase kuota penangkapan ikan akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan.

Baca juga: Perangi Sampah Plastik, KKP Bangun Pusat Daur Ulang di Muara Gembong Bekasi

Dasar ikatan kontrak selama 20 tahun antara KKP dan investor.

Trenggono bilang, investor tersebut terbuka dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut dia, ini sekaligus sebagai upaya untuk mendorong perusahaan Indonesia di bidang perikanan dan budidaya laut bisa berdaya saing.

"Untuk investasi asing ini sangat terbuka," imbuh dia.

Nantinya akan ada 4 zona penangkapan ikan untuk industri. Dia bilang, dengan adanya 4 zona fishing industry, diharapkan setidaknya akan ada empat perusahaan dalam negeri dengan kualitas bagus yang bergabung.

Baca juga: Mulai 2022, Penangkapan Ikan di Laut Akan Dibatasi lewat Sistem Kuota

Sehingga diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkembang, dengan target setidaknya dalam 5-6 tahun ke depan Indonesia bisa memiliki 4 perusahaan di bidang perikanan dan budidaya laut yang berkelas dunia.

Adapun zona penangkapan ikan untuk industri lokasinya berada di laut yang jaraknya lebih dari 12 mil diukur dari garis pantai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com