Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca Peluang ‘Rujuk’ Garuda dan Lessor Usai Putusan Arbitrase London

Kompas.com - 21/09/2021, 16:34 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) diketahui kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA) dalam gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk).

Gugatan yang dilayangkan lessor tersebut terkait pembayaran uang sewa pesawat. Sejumlah pengamat buka suara mengenai peluang Garuda Indonesia dalam melakukan pendekatan kepada para penggugat di luar jalur hukum formal.

Meski kalah pada putusan Pengadilan Arbitrase Internasional London, Garuda Indonesia dinilai masih punya peluang negosiasi untuk mencapai kesepakatan terbaik demi mendapatkan keringanan atas beban biaya sewa pesawat di tengah penurunan kinerja imbas pandemi.

Baca juga: Digugat Lessor, Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London

Pengamat Hukum Penerbangan dari Universitas Tarumanagara Prof Ahmad Sudiro menjelaskan, pada prinsipnya putusan abritrase tersebut final dan mengikat.

Kendati demikian, ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia, yaitu melakukan pendekatan di luar pengadilan kepada pihak yang dimenangkan dalam putusan ini untuk meminta keringanan.

"Negosiasi pendekatan yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia ini diperbolehkan dan ini di luar yuridis formal," kata Prof Ahmad dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Karena itu, Guru Besar Hukum di Universitas Tarumanagara ini menilai, walaupun putusan tersebut telah memiliki ketetapan hukum arbitrase, namun peluang renegosiasi masih dapat ditempuh.

Ia meyakini, jika Garuda Indonesia melakukan pendekatan secara baik maka bukan tidak mungkin akan memperoleh kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.

Baca juga: Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Garuda Indonesia Jajaki Restrukturisasi dengan Lessor

"Saat ini dunia transportasi udara yang tidak hanya di Indonesia namun global mengalami masa-masa sulit di tengah terpaan pandemi Covid-19. Melalui jalan mediasi, pihak lessor diharapkan mau memberikan keringananya kepada Garuda Indonesia," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, di tengah masa yang penuh tantangan bagi industri penerbangan, pandemi ini sekiranya dapat dijadikan momentum bagi pelaku industri penerbangan untuk melakukan berbagai pembenahan strategi dan tata kelola bisnis, khususnya dalam hal legal governance.

"Kita ketahui bahwa perjanjian kerja sama ini telah dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia yang sebelumnya. Karenanya, ke depannya pembuatan kontrak kerja sama harus dikawal dengan perspektif legal yang solid sehingga dapat menjaga kepentingan Garuda Indonesia dan negara,” jelasnya.

“Sebab jika ada celah yang merugian dalam kerja sama tersebut dan tidak diantisipasi, maka dapat menjadi bumerang pada keberlangsungan usaha," sambungnya.

Prospek bisnis Garuda Indonesia

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati turut mengungkapkan bahwa keputusan arbitrase ini merupakan sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan dari perspektif legal.

Dari aspek business judgment, kondisi pandemi yang terjadi saat ini masih terus berlangsung dapat menjadi kesempatan bagi Garuda Indonesia untuk mengupayakan konsensus bersama atas perspektif outlook industri penerbangan ke depannya sehingga dapat menemukan titik temu terbaik dalam kerangka keberlangsungan bisnis.

Baca juga: Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

"Hal tersebut yang saya lihat dapat dimaksimalkan melalui penjajakan restrukturisasi kewajiban usaha yang saat ini tengah dirampungkan Garuda Indonesia. Dengan kompleksitas tantangan kinerja yang ada dan melihat praktik restrukturisasi yang dijalankan pelaku industri penerbangan lainnya, proses ini diperkirakan tidak akan berlangsung sebentar," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com