Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Hindari Transaksi Bodong Pinjol Ilegal

Kompas.com - 22/09/2021, 12:41 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi seolah menjadi tanah yang gembur bagi pertumbuhan oknum pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat lebih banyak masyarakat.

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen pada periode Januari-Juni 2021.

Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Baca juga: Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, OJK: Hapus, Blokir, Abaikan

General Manager Kredivo Lily Suriani mengatakan, dalam beberapa dekade belakangan industri fintech sendiri telah berkembang pesat di Indonesia.

Terlebih dengan potensi pangsa pasar yang besar dan penetrasi internet yang hampir mencapai angka 75 persen.

“Kehadiran fintech di Indonesia layaknya sebagai game-changer yang membawa perubahan pada lanskap industri keuangan dan adopsi layanan keuangan di masyarakat yang menjadi serba digital,” ungkap Lily dalam siaran pers, Rabu (22/9/2021).

Menurut Lily, minimnya pengetahuan akan pinjol ilegat harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website.

“Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” jelas Lily.

Baca juga: Awas Terjerat, Begini Ciri-cirinya Pinjol Ilegal

Dari sisi regulator dan asosiasi, penting untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif, di antaranya dengan meningkatkan perlindungan konsumen dan keamanan data bagi pelaku fintech lending legal.

Salah satunya melalui integrasi antara Fintech Data Center (FDC) dengan Pusdafil. Sehingga nantinya, pelaku fintech lending legal mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment, dan dapat mencegah potensi kredit bermasalah.

Selain itu, melalui integrasi ini, identitas para peminjam di fintech lending legal juga semakin terjamin.

Baca juga: Minta Alipay Keluar dari Ant Group, China Bakal Bikin Ekosistem Pinjol

Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal:

1. Bedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal

Sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.

Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, yakni dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Sebenarnya Tujuan Pinjol Sangat Mulia, tetapi...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com